Kapolri Tetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Jadi Tersangka

Kapolri Tetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Jadi Tersangka

Nasional | law-justice.co | Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:30
share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tim penyidik Polri menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.


Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan malam ini. Selain itu, akan diumumkan terduga pelanggaran etik dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.

"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (6/10/2022).

Mahfud mengatakan pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

"Pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," ungkapnya.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3. Ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun.

Topik Menarik