Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi

Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi

Nasional | BuddyKu | Kamis, 6 Oktober 2022 - 13:52
share

GenPI.co Jabar - Komplotan begal sadis yang beraksi menggunakan senjata tajam dan mengincar pengendaraan saat melintas di ruas jalan sepoi di malam hari ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi .

"Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Pelaku dengan inisial AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22), kata Setiawan merupakan warga Kecamatan Cikarang Utara.

Setiawan mengungkapkan, keempat tersangka dibekuk di Apartemen River View, Kalimalang.

Dalam melakukan aksinya, dia menyatakan, tersangka sangat sadis dengan mencoba melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Bahkan, mereka tega membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/9) sekitar pukul 04.30 pagi di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti.

Saat itu, korban hendak pergi ke pasar untuk berbelanja sayur seorang diri hingga akhirnya dibegal oleh para tersangka.

Tersangka SF yang memimpin pembegalan itu menyuruh pelaku lain untuk mengadang korban.

Kemudian, korban berhenti dan pelaku SF serta AK langsung mengacungkan celurit yang mereka bawa.

Namun, korban bergegas melarikan diri hingga menabrak pelaku lain BS dan AK sampai akhirnya terjauh.

Tak berselang lama, korban menjadi bulan-bulanan para pelaku hingga pelaku YS nyaris membacok korban.

Namun, untungnya upaya pelaku gagal karena celuritnya meleset hingga terkena pakaian korban saja.

"Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban," ucapnya.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

"Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.

Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia. (ant)

Video viral hari ini:

Topik Menarik