Deretan Kejanggalan dalam Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan (1)

Deretan Kejanggalan dalam Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan (1)

Nasional | law-justice.co | Kamis, 6 Oktober 2022 - 10:24
share

Sederet hal-hal janggal ditemui dalam pengungkapan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang hingga saat ini disebut menelan korban jiwa hingga 131 orang.

Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan. Tak hanya di dalam negeri, insiden di markas Arema FC itu juga dipantau media asing.

Sejak berita meluas, terdapat beberapa perkara yang menuai tanda tanya dari netizen seperti penggunaan gas air mata dalam menghalau massa yang masuk ke lapangan pertandingan.

Berikut lima poin ganjil atau janggal dalam tragedi Kanjuruhan:

1. Gas Air Mata

Gas air mata adalah barang terlarang di dalam stadion. Aturan soal gas air mata diatur FIFA.

Sementara dalam salah satu pasal regulasi keamanan dan keselamatan di stadion, PSSI menyebut senjata api atau `senjata pengurai massa` tidak boleh dibawa atau digunakan.

Penonton yang selamat merasakan mata perih dan kesulitan bernapas. Begitu pula dengan pelatih Arema FC Javier Roca.

Penggunaan gas air mata juga diakui Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afianta.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan polisi menembakkan gas air mata karena para pendukung Arema tak puas dan turun ke lapangan.

Polisi menganggap aksi mereka membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Senada dengan Nico, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut penggunaan gas air mata diarahkan ke penonton.

Gas air mata pernah pula digunakan untuk melerai massa di stadion pada beberapa tahun lalu di Indonesia.

Sementara netizen juga sempat mengunggah video dan foto mengenai kericuhan di stadion dalam kompetisi sepak bola Indonesia yang diselesaikan tanpa gas air mata.

2. Pintu Stadion Tertutup

Hal lain yang kemudian ditemukan dan cukup janggal adalah kasus pintu stadion yang tertutup.

Di saat banyak orang mencari jalan keluar usai gas air mata ditembakkan, pintu keluar membuat jalan buntu.

Perihal pintu tertutup disebutkan Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam.

Dalam keterangannya Choirul Anam menjelaskan hanya ada dua pintu yang terbuka dari 14 pintu yang tersedia.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan belum mengetahui secara pasti siapa yang menutup pintu.

Sementara berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihaknya, Kapolres Malang tidak memerintahkan penutupan pintu.

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyebut pintu keluar Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas dua orang sehingga banyak penonton berdesakan dan terhimpit.

Suporter Arema pun mempertanyakan penutupan pintu, padahal biasanya ketika menjelang pertandingan usai pintu stadion sudah dibuka.

Kejanggalan apalagi yang terjadi dalam tragedi tersebut? simak penjelasannya dalam berita berikut:

Deretan Kejanggalan dalam Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan (2)

Topik Menarik