Terungkap Asal-usul Sabu Seberat 1 Ton yang Diselundupkan di Pangandaran

Terungkap Asal-usul Sabu Seberat 1 Ton yang Diselundupkan di Pangandaran

Nasional | BuddyKu | Kamis, 6 Oktober 2022 - 01:01
share

GenPI.co Jabar - Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelasa IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/10).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan tersebut, keempat terdakwa hadir.

Mereka adalah WNA Afganistan bernama Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.

Pada persidangan itu, terungkap sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Rais yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Rais yang disebut sebagai pengendali barang haram tersebut merupakan seorang pria berkewarganegaraan asing.

Majelis hakim mencoba meminta keterangan kepada terdakwa Hendra terkait asal-usul distribusi narkoba berjenis sabu itu.

Mahmud (distribusi), dari Rais (asal sabu). Saya enggak kenal, kata Hendra.

Hendra mengaku, pertama kali mengenal Rais melalu sambungan telepon.

Ketika itu, dia menyatakan sabu-sabu itu bakal disimpan di sebuah gudang yang telah disewa.

Kemudian, Rais meminta Hendra untuk pergi setelah sabu tersebut dibawa ke gudang penyimpanan.

Di gudang, dikunci. Kamu pergi yang jauh, Rais suruh saya. Kamu pergi yang jauh, ucapnya.

Saat melakukan hal itu, Hendra mengaku bahwa sabu merupakan barang yang terlarang di Indonesia.

Iya yang mulia, saya butuh uang, iya sadar. Iya yang mulia (sudah tahu), ujarnya.

Sementara itu, Mahmud Barahui yang merupakan WNA asal Afganistan menyebut sabu tersebut berasal dari Rais.

Atas permintaan siapa sabu-sabu didistribusikan? Pernah bertemu dengan Rais?, tanya hakim.

Rais, tidak, jawab terdakwa Barahui melalui penerjemah.

Barahui menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sabu-sabu itu dibawa melalui jalur laut Pakistan.

Saat membawanya, dia mengaku tidak memiliki surat izin untuk memasuki wilayah Indonesia.

Dari (lewat laut) Pakistan. Enggak punya (surat), tuturnya.

Dalam perkara ini, Mahmud dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa terancam hukuman pidana mati. (mcr27/jpnn)

Video seru hari ini:

Topik Menarik