Ketahui Perbedaan Sidang Disiplin dan Sidang Kode Etik Polri

Ketahui Perbedaan Sidang Disiplin dan Sidang Kode Etik Polri

Nasional | BuddyKu | Rabu, 5 Oktober 2022 - 18:09
share

Belakangan ini nama Kepolisian Republik Indonesia sedang menjadi sorotan banyak publik karena tindakan dari beberapa anggotanya yang tidak mencerminkan slogan Polri, namun seringkali melakukan tindakan yang mengotori nama Polri itu sendiri. Penyalahgunaan wewenang dan juga beberapa keterlibatan dengan kasus kriminal semakin membuat citra Polri di mata masyarakat semakin buruk. Penyalahgunaan wewenang jelas melanggar kode etik yang telah diatur dalam aturan Kode Etik Polri, anggota polri yang dinyatakan melanggar harus menjalani rentetan sidang etik dan juga sidang disiplin. Namun apa sebenarnya perbedaan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri .

Kedua sidang ini memiliki perbedaan mendasar yang asalnya pada lembaga pemberi aturan tersebut. Peraturan Disiplin Polri telah diatur oleh negara melalui PP No 2/2003, sedangkan untuk Kode Etik Polri diatur sendiri oleh Peraturan Kapolri No 7/2006.

Berikut adalah perbedaan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.

Sidang Disiplin

Sidang disiplin bertujuan untuk memeriksa dan menindak anggota Polri yang telah melanggar aturan disiplin, sesuai dengan PP No 2/2003. Dengan pelanggaran berupa ucapan, tindakan, atau dalam bentuk tulisan yang menyalahi norma disiplin Polri.

Berdasarkan keputusan Kapolri No 2 tahun 2016, pelaksanaan sidang disiplin diadakan secara internal, dalam prosesnya bisa terbuka maupun tertutup dalam sebuah satuan kerja maupun sub satuan yang menaungi anggota polri yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi dari sidang disiplin ini ditentukan oleh atasan yang memiliki hak untuk menghukum, dengan pelaksanaannya paling lambat 30 hari setelah atasan mendapat berkas DP3D (daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin).

Sidang Etik

Mengikuti Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006, proses sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik polri kepada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi yang tercantum pada pasal 12, pasal 13 dan 14 PP Nomor 1/2003 serta Pasal 13 PP Nomor 2/2003.

Komisi kode etik Polri merupakan wadah yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran kode etik, serta pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kode etik Polri adalah serangkaian aturan yang berlandaskan pada etika dan filosofi profesi polisi, yang berasal dari Tribrata dan pelaksanaannya dengan penegakan moral.

Topik Menarik