Kenali Apa yang Dimaksud dengan Operasi Zebra

Kenali Apa yang Dimaksud dengan Operasi Zebra

Nasional | BuddyKu | Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:29
share

Kita sering mendengar tentang operasi zebra yang sedang digelar, namun terkadang hanya sedikit orang yang baru mengetahui maksud dari operasi tersebut. Lalu apa yang dimaksud dengan operasi zebra? menurut informasi, operasi ini adalah operasi lalu lintas yang pelaksanaannya berlokasi di sekitar jalur penyebrangan (zebra cross) sehingga memiliki nama zebra didalamnya. Yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.

Mengutip sumber resmi dari laman Korlantas Polri, operasi zebra yang juga dikenal dengan operasi patuh ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan operasi patuh zebra di seluruh Indonesia ini juga tidak terlepas dari peran kemajuan teknologi, kini razia zebra ini tidak akan membawa banyak personel polisi, bahkan tidak ada tilang manual. Pemanfaatan e-TLE di beberapa wilayah Indonesia dinilai cukup untuk membantu polisi dalam menertibkan lalu lintas.

"Tahun ini operasi zebra dilarang melakukan tilang secara manual, seluruh pelaksanaan sudah menggunakan sistem e-TLE statis, melalui mobile maupun dengan teguran," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho.

Pihak kepolisian saat ini sedang mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE yang sudah tersebar di beberapa titik di wilayah Indonesia dalam upaya penindakan selama operasi zebra 2022 berlangsung. Untuk titik-titik yang belum terdapat e-TLE baru bisa menggunakan tilang secara manual.

Ada sekitar 14 target pelanggaran yang akan menjadi fokus operasi zebra 2022 kali ini seperti berikut.

  1. Melawan Arus (Pasal 287 UU LLAJ)
  2. Berkendara dengan keadaan mabuk atau dibawah pengaruh alkohol (Pasal 293 UU LLAJ)
  3. Menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ)
  4. Tidak memakai Helm ber SNI saat mengendarai motor (Pasal 291)
  5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil (Pasal 289)
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan (Pasal 287 ayat 5)
  7. Pengendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281)
  8. Membawa kendaraan bermotor tanpa STNK (Pasal 288)
  9. Berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang (292)
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan jalan (Pasal 286)
  11. Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan perlengkapan sesuai standar (Pasal 285 ayat 1)
  12. Melanggar bahu jalan yang sudah ditetapkan (Pasal 287)
  13. Menggunakan rotator atau sirine diluar aturan yang telah ditetapkan (287 ayat 24)
  14. Penertiban kendaraan dengan plat dinas

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan operasi zebra, kini saatnya kita ikut mematuhi aturan yang telah diberikan agar menjadi kenyamanan dan keamanan bersama dalam berkendara.

Topik Menarik