Dishub Kota Semarang Akan Larang Sepeda Listrik Parkir di Trotoar Jalan Umum

Dishub Kota Semarang Akan Larang Sepeda Listrik Parkir di Trotoar Jalan Umum

Nasional | BuddyKu | Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:46
share

ABOUTSEMARANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menegur pengelola sepeda listrik yang masih mengunakan trotoar jalan sebagai lahan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P. Martanto menyoroti larangan parkir untuk sepeda listrik tersebut.

Salah satunya aturan tidak diperbolehkan parkir di trotoar jalan umum, namun tempat yang diperbolehkan hanya lokasi atau halaman di ranah privat.

Keberadaan sepeda listrik di beberapa titik yang ada di Kota Semarang menjadi daya tarik bagi wisatawan terutama yang ingin berkeliling Kota Semarang dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.

Sepeda listrik yang disewakan dari perusahaan Beam ini memang sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Namun sepeda listrik ini diparkirkan di beberapa trotoar jalan yang di Kota Semarang, salah satunya di depan Balai Kota Semarang.

Mereka ini memang sudah MoU dengan Pemkot untuk menyediakan layanan sepeda listrik, tapi untuk parkirnya harus di ranah privat bukan di trotoar jalan umum, terang Endro, Selasa (4/10).

Endro menyebut ranah privat tersebut misalnya di halaman hotel atau minimarket. Ia menyampaikan untuk lahan parkir bisa saja meminjam halaman hotel.

Mungkin bisa pinjam halaman hotel sekaligus mempromosikan sepeda listrik dan hotel tersebut. Atau halaman minimarket, intinya di tempat yang bersifat privat, jelasnya.

Selain akan memberikan teguran jika masih ada yang parkir di trotoar jalan, Pihak Dishub juga akan melakukan evaluasi terkait parkir sepeda listrik tersebut.

Jika melanggar tentunya akan kami beri teguran. Sembari berjalan akan kami lakukan evaluasi mengenai hal itu, tandasnya.

(ard)

Topik Menarik