Dugaan Korupsi, Mantan Kades Waduruka Dituntut Empat Tahun Penjara

Dugaan Korupsi, Mantan Kades Waduruka Dituntut Empat Tahun Penjara

Nasional | BuddyKu | Selasa, 4 Oktober 2022 - 11:06
share

MATARAM -Mantan Kepala Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ramlin dituntut empat tahun penjara.

Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryo Dwi Guno membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (3/10).

Selain itu, terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Waduruka tahun 2017-2018 ini dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 433 juta. Apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, katanya.

Sejauh ini Ramlin baru menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 43 juta. Uang tersebut nantinya akan dirampas sebagai perhitungan pengembalian kerugian negara, ujarnya.

Tuntutan terhadap Ramlin lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekdes Waduruka Ayub dan mantan bendahara Syarifudin.

Terdakwa Ayub dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Syarifudin dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam amar tuntutan JPU disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menghukum Syarifudin untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Syarifudin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101,1 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun, kata Suryo.

Dalam proses penuntutan, Syarifudin baru mengganti kerugian negara Rp 2,7 juta. Nantinya itu akan disita sebagai catatan pengganti kerugian negara. Pengembaliannya baru sedikit. Cuma Rp 2,7 juta, kata dia.

Suryo mengatakan, mereka dibebankan membayar kerugian negara berdasarkan dari manfaat yang digunakannya. Kita bebankan kerugian negaranya secara proporsional sesuai dengan uang yang dinikmatinya, kata dia. (arl/r1)

Topik Menarik