28 Polisi Diduga Langgar Etik, Kapolres Malang-Petinggi Brimob Dicopot

28 Polisi Diduga Langgar Etik, Kapolres Malang-Petinggi Brimob Dicopot

Nasional | law-justice.co | Selasa, 4 Oktober 2022 - 06:24
share

Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat usai tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan menelan ratusan korban jiwa.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat dimutasikan jadi Pamen ASDM Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10).

Posisi Ferli sebagai Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Tak hanya itu, sebanyak 28 personel Polri diduga melanggar kode etik buntut tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dugaan tersebut, kata Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat khusus Polri dan Biro Paminal Propam Polri.

"Kemudian, dari hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi, Nico Afinta menonaktifkan 9 anggota Brimob yaitu di antaranya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Pleton (Danton).

"Kemudian sesuai dengan perintah bapak Kapolri. Kapolda Jatim juga sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menaikan status tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur pada Senin 3 Oktober 2022.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).

Dedi menjelaskan kenaikan status ini berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan dasar acuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," ujar Dedi.

Topik Menarik