Aturan FIFA Terkait Penanganan Suporter Masuk Lapangan, Gas Air Mata Mutlak Dilarang
Ratusan orang penonton laga Arema FC melawan Persebaya berakhir tragis, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan menelan banyak korban. Menurut Menkopolhukam sendiri jumlah korban meninggal yang sudah dikonfirmasi sebanyak 125 orang pada Minggu 2 Oktober 2022. Kerusuhan yang bermula saat ada salah satu suporter masuk lapangan dan mendekati salah seorang pemain Arema tersebut kemudian memicu suporter yang lain juga berbondong-bondong turun kelapangan.
Banyaknya suporter yang menerobos pagar pembatas masuk ke area lapangan membuat pihak polisi bertindak untuk mengamankan keadaan, namun kondisi semakin tak terkendali hingga akhirnya polisi melepaskan gas air mata keseluruh sudut lapangan. Akibatnya seluruh lapangan sesak dipenuhi gas air mata, para suporter panik dengan keadaan yang terjadi mencoba mencari jalan keluar, sementara pintu keluar sudah dipenuhi para penonton lain yang juga mencoba keluar stadion.
Kejadian tersebut membuat banyak orang berdesakan dan beradu tubuh untuk menyelamatkan diri, kepanikan massal membuat banyak suporter tidak memperhatikan kondisi sekitar. Imbasnya banyak korban kerusuhan yang terinjak-injak ketika mencoba keluar dari stadion. Gas air mata yang pihak kepolisian gunakan untuk menghalau kerusuhan, berbalik arah menjadi petaka, ratusan orang merasa sesak nafas dan berdesakan hingga akhirnya memakan korban jiwa.
FIFA sendiri sudah melarang penggunaan gas air mata sebagai bentuk penanganan kerusuhan, serta sudah menerbitkan tentang prosedur penanganan suporter masuk lapangan. Namun sayangnya prosedur tersebut sepertinya luput dari perhatian pihak panitia dan polisi, sehingga kerusuhan di Kanjuruhan terjadi.
Pasal 19 b tentang pengamanan lapangan terkait regulasi keamanan dan keselamatan stadion sudah jelas mengatakan "Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan"
Berdasarkan bunyi pasal tersebut jelas apa yang dilakukan polisi di Kanjuruhan dalam menghentikan para suporter masuk lapangan adalah pelanggaran.
Bahkan pihak FIFA sendiri juga sudah menetapkan standar pengamanan pertandingan yang tercantum pada Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
- Setiap pertandingan sepak bola yang diselenggarakan secara resmi wajib menempatkan petugas keamanan dan atau polisi untuk berjaga di sekitar lapangan.
- Dilarang menggunakan senjata api atau gas air mata sebagai bentuk pengendalian apabila terjadi kerusuhan di sekitar lapangan, dan atau saat pertandingan berlangsung.
- Selama pertandingan berlangsung, para petugas keamanan dan atau polisi harus ditempatkan serendah mungkin agar tidak mengganggu pandangan kamera atau pandangan penonton. Serta dilarang menggunakan perlengkapan yang mencolok dan agresif seperti helm, tameng dan masker wajah.
- Petugas keamanan dan atau polisi yang dikerahkan untuk berjaga harus seminimal mungkin, hal ini untuk mencegah resiko adanya kepanikan yang kemudian membuat suasana tidak kondusif.
- Apabila dinilai ada resiko tinggi terjadinya kerusuhan, invasi suporter masuk lapangan atau gangguan yang lain. Maka pihak pemberi pertimbangan harus mengerahkan petugas keamanan dan atau polisi untuk duduk berjaga di barisan depan kursi stadion.










