Kapolri Ungkap Irjen Fadil Imran dan 2 Kapolda Kena Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Ungkap Irjen Fadil Imran dan 2 Kapolda Kena Kasus Ferdy Sambo

Nasional | law-justice.co | Sabtu, 1 Oktober 2022 - 05:35
share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga menyeret nama tiga Kapolda.


Mereka antara lain Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

"Terkait dengan keterlibatan 3 kapolda kasus FS, Divpropam dan Timsus sudah memeriksa dan ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," ujar Sigit, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Dengan penjelasan itu, Sigit berharap tidak ada lagi polemik atau perbincangan di masyarakat terkait hal tersebut.

"Ini supaya menjadi jelas dan tidak jadi polemik," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo memastikan, hingga saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolda yang diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga menyeret nama-nama tiga Kapolda.

Mereka antara lain Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran; Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra; dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

"Saya tidak berani berandai. Andai kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus, itu belum berani saya jawab," ujar Dedi, kepada wartawan pada Selasa (6/9/2022).

"Karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan tiga Kapolda belum ada sampai saat ini," lanjut dia.

Meski belum ada pemeriksaan yang dilakukan, ia mengatakan Timsus akan menyelidiki sejumlah informasi yang menyangkut kasus kematian Brigadir J.

Penyelidikan diperlukan perihal informasi yang beredar untuk mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Info dari manapun kita dengar, bukan hanya itu. Jadi jangan melebar ke mana-mana," kata Dedi.

"Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," sambungnya.

Putri Candrawathi ditahan

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjawab desakan publik terkait tersangka Putri Candarawathi yang tidak kunjung ditahan.

Kapolri mengumumkan bahwa Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri terhitung Jumat (30/9/2022) siang ini.

Keputusan penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat siang.

"Hari ini saudara Putri Candrawathi melaksanakan wajib lapor. Yang bersangkutan telah diperiksa kesehatannya, baik jasmani dan rohani, serta pemeriksaan psikologi," kata Kapolri.

Terkait kesehatan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi, kata Listyo Sigit Prabowo, yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Oleh karena itu, untuk mempermudah openyerahan berkas tahap kedua, maka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, diputuskan untuk ditahan.


"Hari ini, saudara PC (Putri Candrawathi) diputuskan untuk ditahan," kata Kapolri Listryo Sigit Prabowo.

Putri Candrawathi ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

"Ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan bagaimana posisi Saudara PC," kata Kapolri.

Sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Arman mengatakan, kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita. Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.


Sempat cuekin wartawan

Putri Candrawathi enggan meladeni pertanyaan awak media, usai menjalani pemeriksaan kesehatan dalam agenda wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi tampil dengan berambut pendek, dan memakai kemeja berwarna biru muda. Dia juga terlihat memakai masker berwarna putih.

Putri baru selesai melakukan pemeriksaan di ruang kesehatan Bareskrim Polri. Dia tampak ditemani oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Putri terus menunduk sembari menyusuri kerumunan awak media, hingga masuk ke dalam lift dengan pengawalan aparat kepolisian.

Datang Sejak Pagi

Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, menyatakan kliennya sudah menghadiri wajib lapor. Dia kini telah berada di dalam untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik.

"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).


Arman mengaku tidak datang bersama Putri Candrawathi. Kliennya juga tidak akan memberikan keterangan usai wajib lapor.

"Saya enggak tahu, saya enggak bareng. Enggak (memberikan keterangan)," ucapnya

Topik Menarik