Sempat Tertunda, TPP ASN Metro Dibayarkan Oktober Mendatang

Sempat Tertunda, TPP ASN Metro Dibayarkan Oktober Mendatang

Nasional | lampung.rilis.id | Kamis, 29 September 2022 - 15:30
share

Kabar gembira, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro yang sebelumnya hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai dengan Bulan Juli akan dibayarkan kembali pada awal Oktober 2022 mendatang.

Dari pantauan, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sebelumnya hanya dapat membayarkan TPP sampai dengan bulan Juli, lantaran keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian Pemkot Metro tetap mengusulkan tambahan pembayaran TPP bagi ASN di lingkungan pemerintah setempat pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini.

TPP akan kembali dibayarkan sebesar 25 persen pada awal bulan Oktober 2022 mendatang.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Kamis (29/09/2022).

Dirinya mengungkapkan, pembayaran TPP tersebut akan dilakukan secara rapel selama empat bulan dan akan dibayarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro.

"Nanti langsung di BPKAD," singkat dia.

Dikatakannya, Pemkot Metro sepakat mengalokasikan TPP bagi para ASN pada APBD Perubahan tahun ini. Meski tidak dibayarkan secara penuh, ia mengaku pihaknya telah mengalokasikan sebesar 25 persen anggaran TPP.

"Itu berdasarkan hasil pembahasan kita dengan DPRD. TPP akan dibayarkan 25 persen di bulan berikutnya," terangnya.

Senada, Kepala BPKAD Kota Metro, Zulfikri menyampaikan terkait pembayaran TPP ASN tersebut rencananya akan dilakukan Oktober mendatang. Itu berdasarkan hasil evaluasi APBD Perubahan di provinsi.

"Pembayaran dilakukan untuk rapel 4 bulan dimulai dari bulan Juli. Insyaallah bulan depan sudah terbayarkan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan," ungkapnya.

Dijelaskannya, total TPP yang akan dibayarkan mencapai Rp. 5 Miliar dan di rapel selama empat bulan.

"Jadi, untuk besaran pembayaran rapel TPP tersebut mencapai Rp.1,2 miliar per bulan dilakukan mulai dari Juli sampai dengan Oktober. Untuk sisanya dibayarkan setelah pembayaran gaji," tutupnya. (*)

Topik Menarik