Harga Emas Antam ‘Mager’ Tiga Hari di Rp 932.000

Harga Emas Antam ‘Mager’ Tiga Hari di Rp 932.000

Nasional | jawapos | Senin, 26 September 2022 - 14:20
share

JawaPos.com Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mager alias tak bergerak hari ini, Senin (26/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 932.000 masih sama dengan dua hari sebelumnya, pada Sabtu (24/9).

Harga jual yang mager juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam bertahan sebesar Rp 796.000 yang masih sama dengan dua hari sebelumnya. Sementara itu, mengutip Reuters, harga emas dunia terpantau turun ke level terendah dalam kurun 2 sampai 1,5 tahun pada hari Senin (26/9).

Musababnya, emas terbebani oleh dolar yang kuat dan prospek kenaikan suku bunga acuan yang ditetapkan The Fed atau Bank Sentral AS untuk meredam inflasi. Indeks dolar disebut tengah mencapai puncak baru sejak 2002 dipicu The Fed yang hawkish dan membuat bullion dihargakan dengan greenback lebih mahal bagi pembeli dengan mata uang lain.

Tercatat spot emas turun 0,3 persen menjadi USD 1.638,59 per ounce, pada 0053 GMT. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,6 persen menjadi USD 1,645,8.

Kendati demikian, peluang penurunan harga ini bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (26/9).

Harga emas 0,5 gram: Rp 516.000
Harga emas 1 gram: Rp 932.000
Harga emas 2 gram: 1.804.000
Harga emas 3 gram: 2.681.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.435.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.815.000
Harga emas 25 gram: Rp 21.912.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.745.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 218.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 436.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 872.600.000

Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Topik Menarik