Rp21 Miliar DAK Fisik Pendidikan Dikerjakan Swakelola, ini Penjelasan Disdikpora Anambas

Rp21 Miliar DAK Fisik Pendidikan Dikerjakan Swakelola, ini Penjelasan Disdikpora Anambas

Nasional | mandalapos.co.id | Sabtu, 24 September 2022 - 00:53
share

Mandalapos.co.id, Anambas Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan sistem swakelola, untuk mengerjakan kegiatan DAK fisik bidang pendidikan Tahun Anggaran 2022 dengan besaran sekitar Rp21 miliar.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Kepulauan Anambas, Era Maulina, mengatakan, pihaknya menggunakan sistem swakelola tipe 1. Di mana dalam kegiatannya pihak internal sekolah menjadi perencana, pelaksana, sekaligus pengawas.

Kami menunjuk sekolah sebagai pelaksana sekaligus pengawasan lanbsgung, mengingat anggaran konsultan pengawasan kita tak ada, ungkap Era yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Pendidikan sub bidang kegiatan SD dan SMP, ditemui Jumat (23/9).

Menurut Era, Disdikpora Kepulauan Anambas hanya mampu membayar fasilitator saja untuk membantu dan mendampingi sekolah mengatasi permasalahan di lapangan.

Era juga menjelaskan mengapa Disdikpora memilih menggunakan sistem swakelola dibandingkan menggunakan jasa penyedia.

Di bulan November 2021, saat finalisasi antara kita dengan pihak kementerian, disitu kebijakan kadis sebelumnya memilih untuk swakelola. Karena keadaannya kami disdik kan pekerjaan fisik itu sangat banyak, kalau kita ikut peraturan 1 perusahaan hanya 5 pekerjaan saja yang bisa dikelola, kalau jalan semua ini kita akan kekurangan penyedia. Jadi pimpinan liat patokannya karena banyak kegiatan fisik di disdik, harapan kita jalan semua, ternyata tak jalan, jelasnya.

Dengan keadaan tersebut, lanjut Era, sehingga pilihan yang efektif dan efisien adalah dengan swakelola. Apalagi katanya, Disdikpora juga tidak mendapatkan anggaran perencanaan untuk pengawasan yang begitu besar.

Dari sekitar Rp21 miliar dana DAK tersebut, dikatakan Era, pihaknya menggunakan 5 persen untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan. Hal itu seperti tertuang dalam Permendikbudristek nomor 3 Tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022.

Jadi 5 persen dari Rp21 miliar itu karena kita swakelola, digunakan untuk honor fasilitator, rapat penting dengan fasilitator, perjalanan dinas monitoring bangunan, dan kegiatan penunjang lainya, bebernya.

Lanjutnya menjelaskan, kepala sekolah sebagai pelaksana dan pengawas di lapangan tidak dibayar. Merekapun menurut Era, diminta bekerja sebaik-baiknya.

Karena kan itu dari kita untuk kita, jadi kita minta tolong lah diawasi betul-betul kegiatan itu, ujarnya. Pesan kami dari diknas, sebesar atau seperti apapun masalah di lapangan jangan didiamin, berkoordinasilah dengan kami, misal ada kelebihan, kami akan turun dengan fasilitator untuk menghitung, pungkasnya. ***Yahya

Topik Menarik