Masuk Tahap Kedua, Ini Sederet Penyebab BSU Rp600 Ribu Tidak Cair

Masuk Tahap Kedua, Ini Sederet Penyebab BSU Rp600 Ribu Tidak Cair

Nasional | koran-jakarta.com | Jum'at, 23 September 2022 - 10:10
share

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu tahap kedua kepada 1,3 juta pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp814,8 miliar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah senantiasa menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai jawaban atas permintaan kenaikan gaji pekerja di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lalu apa yang menyebabkan BSU 2022 tak kunjung cair?

1. Tidak memenuhi syarat

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut persyaratan penerima BSU:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki nomor induk kependudukan

- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR).

- Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

- Pekerja belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Pernah menerima bantuan pemerintah lainnya

Selain harus memenuhi syarat di atas, BSU diprioritaskan kepada pekerja yang belum pernah mendapat bantuan lain dari pemerintah, seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.

3. Data rekening tidak sesuai

Penyebab lain yang membuat para pekerja yang memenuhi syarat namun BSU Rp600 ribu belum cair bisa disebabkan karena data rekening penerima tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

Tak hanya itu, BSU juga tidak bisa cair apabila rekening merupakan duplikasi, dibekukan, tutup atau pasif.

Berikut cara mengecek daftar pekerja yang berhak menerima BSU 2022:

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  3. Masuk ke halaman cek penerima BSU. Apabila belum memiliki akun, pekerja harus mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, aktivasi akun, lalu melengkapi biodata diri yang diminta.
  4. Selanjutnya periksa apakah ada tanda centang hijau sebagai bukti terdaftar sebagai penerima BSU. Sebaliknya, apabila ada notifikasi "tidak terdaftar" artinya pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Topik Menarik