Ini Rekam Jejak Hubungan Robert Priantono dan Kepala BIN Budi Gunawan

Ini Rekam Jejak Hubungan Robert Priantono dan Kepala BIN Budi Gunawan

Nasional | law-justice.co | Jum'at, 23 September 2022 - 06:49
share

Baru-baru ini, sosok pengusaha Robert Priantono Bonosusatya mencuat kembali di muka publik.

Sebagai informasi, Robert Priantono Bonosusatya dituding oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Susanto, meminjamkan jet pribadi kepada Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan saat berkunjung ke rumah orang tua Brigadir J di Jambi.

Seperti melansir tempo.co, kunjungan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 atas perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang saat itu masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini, baik Ferdy Sambo maupun Hendra Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lalu, Apa Hubungan Robert Priantono dengan Budi Gunawan?

Sebelum kasus tersebut, nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sempat menggegerkan publik pada 2015.

Saat itu Robert terungkap memiliki hubungan dengan purnawirawan Jenderal Polisi Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN.

Pada 2015, Budi Gunawan sempat mengikuti uji kelayakan menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Kapolri.

Sayangnya, dia harus kalah dari purnawirawan Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dalam uji kelayakan tersebut, terungkap sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa anak Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama, menerima kucuran pinjaman dana dari perusahaan asal Selandia Baru, Pacific Blue International Limited.

Dalam laporan Tempo menyebut bahwa pinjaman dana tersebut sebesar Rp 57 miliar.

Yang menarik dari pinjaman ini adalah terjadi tanpa memerlukan jaminan atau agunan aset sebagaimana mekanisme pengajuan kredit kepada bank atau perusahaan investasi pada umumnya.

Hasil pemeriksaan Tim Bareskrim Polri pada 2010 mengungkapkan bahwa ternyata Robert bersedia menjadi penjamin dengan penandatanganan Letter of Guarantee sebagai penanggung jawab proses peminjaman dana.

Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan bisnis pertambangan timah dan perhotelan yang digagas oleh Herviano dan Budi.

Saat diperiksa oleh Bareskrim pada 26 Mei 2010, Robert juga mengaku kenal lama Budi Gunawan walaupun ia tidak memerinci bagaimana mereka bisa berjumpa.

Sementara itu, saat proses penandatanganan kredit tersebut, Budi Gunawan diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pengembangan Karier Polri berpangkat brigadir jenderal.

Jejak Robert Priantono Menghilang

Dalam akad sebesar Rp 57 miliar tersebut, pinjaman berlaku selama tiga tahun dalam bentuk tunai, yaitu sejak 6 Juli 2005-5 Juli 2008.

Tetapi, hasil pemeriksaan Bareskrim Polri pada 18 Juni 2010 mengungkap bahwa Herviano baru menyelesaikan cicilannya sebanyak Rp 28,5 miliar.

Artinya, Herviano masih memiliki utang pinjaman kepada perusahaan Pacific Blue International Limited sebanyak Rp 28,5 miliar.

Setelah pemeriksaan terhadap Budi Gunawan, Herviano Widyatama, dan kolega-koleganya, jejak Robert Priantono Bonosusatya seakan menghilang meskipun tidak dijelaskan terkait peran dan tanggung jawabnya sebagai penjamin pinjaman ketika Herviano tidak bisa melunasi cicilan sesuai tenggat waktu.

Sebab polemik bisnis inilah, pada 13 Januari 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi selama menjabat posisi-posisi strategis di Mabes Polri dari 2006-2010.

Namun, penetapan ini dimentahkan oleh hakim praperadilan pada 16 Februari 2015 usai Budi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Topik Menarik