Perumahan Dosen UNM Makassar Jadi Markas Peredaran Obat Daftar G

Perumahan Dosen UNM Makassar Jadi Markas Peredaran Obat Daftar G

Nasional | BuddyKu | Kamis, 22 September 2022 - 13:09
share

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Direktorat Resesre Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang pria yang diduga merupakan bandar obat-obatan terlarang.

Pria berinisial BN (42) itu diamankan petugas saat sedang bersantai di kediamannya yang terletak di kawasan perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (21/9/2022).

Dari tangan pria pengangguran ini petugas berhasil menyita sebanyak 8000 butir pil obat daftar G yang disimpan dalam beberapa botol dan disembunyikan dalam kardus di gudang rumahnya, dimana jadi markas obat-obatan terlarang tersebut disembunyikan untuk kemudian diedarkan.

Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan terhadap BN berawal dari didapatnya informasi BN ini kerap mengedarkan obat daftar G di kawasan tersebut.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa di lokasi sering ada dugaan peredaran obat daftar G. Sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap satu pelaku," jelas Dodi kepada Portalmedia, Kamis (22/9/2022) siang.

Kata Dodi, saat dilakukan penggeladahan di kediaman BN petugas mendapati sebanyak delapan botol plastik berisi obat daftar G.

"Dalam satu botol ini berisi 1000 butir, jadi total 8 botol diamankan berarti ada 8000 butir," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman petugas, BN ini ternyata membeli ribuan botol obat daftar G itu dari seorang pria di Kota Makassar yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Jadi pelaku ini beli sebanyak 10 botol plastik putih seharga Rp 7 juta, dia beli pada bulan Desember 2021 lalu yang bertujuan untuk dijual. Dua botol sudah terjual. Kita masih kembangkan terhadap pelaku lain," tuturnya.

Atas perbuatannya, BN disangkakan dengan

Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Topik Menarik