Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bulukumba Ditahan

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bulukumba Ditahan

Nasional | BuddyKu | Kamis, 22 September 2022 - 11:59
share

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Cabang Kajang, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD-BDD Desa Lembanna tahun anggaran 2019-2020. Sebelum ditahan, dua tersangka diperiksa selama 4 jam.

"Betul kemarin kami memeriksa 2 orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Desa dan Bendahara. Setelah kami periksa sekitar 4 jam, kami langsung melakukan penahanan," kata Kacabjari Kajang, Muhith Nur ketika dikonfirmasi reporter PEDOMANMEDIA, Kamis, 22 September 2022.

Ia menjelaskan, kedua tersangka berinisial AS merupakan mantan kades dan JB adalah bendahara. Tak lama setelah diperiksa, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Keduanya, kata Muhith Nur lagi, pertama kali diperiksa sebagai tersangka pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 lalu. Meski sebenarnya kasus ini, sudah bergulir sejak awal 2021 lalu, tapi Kejari Cabang Kajang menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat.

"Namun kami baru memeriksa tersangka kemarin, karena minggu lalu pengacara yang bersangkutan berhalangan. Sementara dia diperiksa, harus didampingi pengacara," ujarnya.

Terpisah, Inspektur Daerah Bulukumba M Taufik menjelaskan bahwa perhitugan kerugian negara itu, merupakan permintaan dari Kejaksaan.

"Kan kasusnya ditangani kejaksaan. Hanya saja terkendala masalah kerugian, makanya Inspektorat diminta untuk melakukan perhitungan kerugian. Jadi kita sudah sampaikan hasilnya," katanya.

Topik Menarik