Pacari Sang Ibu, Pria Ini Malah Perkosa Anak Kekasihnya hingga Hamil

Pacari Sang Ibu, Pria Ini Malah Perkosa Anak Kekasihnya hingga Hamil

Nasional | BuddyKu | Rabu, 21 September 2022 - 20:59
share

BANYUWANGI, iNewsKutai.id - Seorang siswi SMA di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan hingga hamil lima bulan. Ironisnya, pelaku berinisia BS tidak lain adalah kekasih dari ibu korban.

Pelaku yang tergoda dengan kemolekan tubuh korban leluasa melancarkan aksinya lantaran mereka hidup bertiga di sebuah kontrakan. Korban yang disetubuhi sejak Februari lalu diancam akan dipukuli jika buka mulut.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menuturkan, pemerkosaan itu terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya. Korban kemudian diinterogasi karena perutnya membuncit.

Alhasil, korban mengaku sedang hamil karena diperkosa oleh BS yang notabene kekasih ibunya. Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan pria yang diketahui merupakan warga Desa Jajah, Kecamatan Gambiran itu ke polisi.

Pelaku merupakan teman dekat ibu korban dan tinggal bertiga di rumah kontrakan bertiga. Korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas X SMA,jelasnya Rabu (21/9/2022).

AKP Setiyo melanjutkan, setelah memeriksakan korban ke RSUD Genteng dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi kemudian memburu pelaku BS yang sempat berusaha kabur. Dia akhirnya diringkus berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9/2022) dinihari.

Dari pengakuan pelaku, korban sudah disetubuhi sejak Februari lalu dan sudah dilakukan sebanyak 11 kali. Pelaku melancarkan aksinya 08.00 WIB di rumah kontrakan saat ibu korban keluar.

Korban diancam akan dipukuli jika melawan dan buka mulut. Jadi korban tidak berani melapor karena takut dengan ancaman pelaku, ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun, katanya.

(Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul : Hamili Anak Pacar, Pria di Banyuwangi Dijebloskan ke Penjara)

Topik Menarik