Komplek Pasar Baru Ditetapkan jadi Kawasan Cagar Budaya
JawaPos.com Pemprov DKI Jakarta menetapkan Komplek Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, Pemprov juga menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Penetapan Komplek Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga, keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi, ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).
Ia menerangkan, Komplek Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Komplek Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.
Sementara itu, Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan berjumlah enam buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Iwan menjelaskan bahwa benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia.
Hal itu yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama Penggilingan juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada, paparnya.
Adapun Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya karena merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki empat sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya. Sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, tetapi memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang, pungkasnya.
Untuk diketahui, tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis, yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.










