Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Orang Tersangka

Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Orang Tersangka

Nasional | law-justice.co | Selasa, 20 September 2022 - 13:41
share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang sebagai tersangka suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Iya [28 orang ditetapkan tersangka]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (20/9).

Namun, Ali enggan menyebut nama-nama tersebut. Ali menyebut pihaknya segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, hingga sangkaan pasal yang menjerat mereka.

"Nanti pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan jika penyidikan cukup," ujarnya.

Ali mengatakan pihaknya tetap mengembangkan perkara suap yang turut menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang kini sudah bebas bersyarat.

Tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi guna mengumpulkan alat bukti.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," ujarnya.

Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Selain itu, KPK juga telah menangkap satu tersangka pemberi suap dalam kasus ini, yakni Paut Syakirin. Ia ditangkap pada Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu.

Sebagai informasi, kasus suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.

KPK mengungkapkan bahwa praktik uang `ketok palu` tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses hukum tersebut terdiri dari Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.

Topik Menarik