Polda Riau Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Polda Riau Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Nasional | jawapos | Selasa, 20 September 2022 - 12:30
share

JawaPos.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba. Sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita dalam operasi yang digelar pada 11-14 September 2022.

Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, dalam perkara ini sebanyak 16 tersangka ditangkap. Polda Riau berkomitmen untuk terus memerangi peredaran barang ilegal tersebut.

Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/9).

TKP kedua yaitu dihotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (Senin 12 september 2022) diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka, imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, kasus pertama pada Minggu (11/9) sekitar pukul 02.00 WIB ditangkap 10 tersangka di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana. Merska menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam karung warna putih merah, disembunyikan di dapur rumah kontrakan.

Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dinihari Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY, 28; TOM, 29; FAI, 28; RIS, 22; ALS, 22; dan EGI, 22; sekaigus barang bukti narkotika 100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, kata Sunarto.

Tim kemudian berhasil mengamankan RON, 36; di Simpang Lima Labersa, disusul JER, 29; dan YUL, 29; yang dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya menangkap BON, 28, di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Petugas juga mengamankan FAU, 25, bersama JER, 29, dan TAU yang sedang berada di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU diketahui berperan sebagai penerima aliran dana untuk menjemput narkoba.

Pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba mengamankan 11 kg sabu dari 4 tersangka RIY, 33; WIR, 35; RAN, 26; dan perempuan RIR, 26, di hotel New Hollywood Kuantan Raya, Pekanbaru. Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas ransel warna biru, disimpan di kamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo, Pekanbaru.

Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama PAPI yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY alias PAPI, 33; WIR, 35; RAN, 26; dan RIR, 26; berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu, ucap Sunarto.

Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta. Di zNa ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau sebanyak 11 bungkus dengan berat masing-masing 1 kg.

Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JUR, 45; dan RAF, 28; di tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.

Tim mencurigai adanya Speedboad yang melintas di sekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan. Tim kemudian menginformasikan ke petugas di darat untuk melakukan penyisiran. Pelaku yang merasa terendus langsung berubah haluan kearah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.

Benar saja, tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi Pantai menuju ke darat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai. Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur, jelas Sunarto.

Petugas berhasil mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor dan 5 unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Topik Menarik