Ramai Desas Desus Jokowi Jadi Cawapresnya Pak Prabowo, Eh Ada yang Teriak-teriak:Itu Cuma Orang Gila Jabatan!

Ramai Desas Desus Jokowi Jadi Cawapresnya Pak Prabowo, Eh Ada yang Teriak-teriak:Itu Cuma Orang Gila Jabatan!

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 17 September 2022 - 11:12
share

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menolak mentah-mentah wacana pencalonan Joko Widodo sebagai wakil presiden yang bakal maju mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Jerry, kalau Jokowi nekat nyalon lagi sebagaimana yang diisukan, maka hal tersebut justru cuma merusak nama baiknya, harkat martabatnya bakal tercoreng sebab bakal distempel sebagai orang gila jabatan.

"Hanya orang-orang gila jabatan lah yang mau menghendaki hal tersebut, contohnya dia dari Bupati lalu jadi Camat, itu kan aneh," kata Jerry dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Jerry pun mengkritik habis-habisan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang sempat membuka jalan Jokowi untuk menjadi calon wakil presiden. Ia menilai ini sebagai keterbelakangan yang dimiliki MK.

"Ini sebuah keterbelakangan daripada MK jika mereka bicara seperti itu, dan barang kali ke depan presiden itu bisa jadi menteri kan, ini lagi sebuah hal yang konyol lagi. Berpikir dulu lah sebelum bicara," ujarnya.

Jerry menduga, sikap MK yang demikian karena dipengaruhi adanya hubungan yang melekat dengan Presiden. Dimana Ketua MK Anwar Usman adalah bagian dari keluarga istana, pasca menikahi dengan adik Presiden Jokowi, Idayati.

"Ini kenapa, barangkali iparnya presiden kan di MK, menjabat ketua MK, suami dari adik perempuannya, jadi ini pengaruh," tuturnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Blak-blakan Mau Nyapres di 2024, PKS Langsung Nyinyirin Isu Jokowi Jadi Cawapresnya Prabowo!

Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres. Hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar

Topik Menarik