Polres Sukabumi Bongkar Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah

Polres Sukabumi Bongkar Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 September 2022 - 02:01
share

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi menangkap sebanyak enam orang tersangka terkait kasus perdagangan orang ke negara timur tengah. Di mana modusnya yakni dengan melakukan penyalahgunaan visa umroh atai ziarah kepada para korbannya yang ingin bekerja di timur tengah.

\'\' Polres Sukabumi mengamankan enam orang tersangka diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang,\'\' ujar Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan, kepada wartawan Rabu (14/9/2022). Ke enam orang tersebut berinisial HA (52 tahun), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.

Sementara korbannya berjumlah 8 orang merupakan perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung. Berikutnya D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.

Kasus ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi Polda Jabar, 13 September 2022. Di mana, dentitas korban ada dari Lampung tiga orang, Sukabumi kota satu orang, Kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur.

Bimo menerangkan, modus operandinya awalnya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Para tersangka menggunakan jasa ilegal, setelah didalami itu perorangan tidak ada perusahaan yaitu ilegal

KBO Rskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan, para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan langsung berhubungan dengan para korban saat menjalankan aksinya. " Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya," kata dia.

Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan beda beda. Lokasi ada dua negara tujuan yakni Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Ruskan menuturkan, para pekerja atau korban ini menggunakan visa jiarah atau umroh. Para korban tidak ada yang dibawah umur dan direkrut pada posisi rentan secara hukum artinya rentan dalam ekonomi

Para tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta. Di sisi lain ada DPO yakni beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal.

Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara awalnya tersangka I, M, dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Dengan bujukan akan memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal yaitu melalui perusahaan pengarah tenaga kerja.

" Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak Sukabumi menampungnya di rumah tersangka HA,\'\' ungkap Bayu. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA.

Bayu mengatakan, pada saat para korban di tampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J,I, MF dan DA. Sementara tersangka LS dan HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, yang membiayai seluruh proses.

"Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi," terang Bayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.

Topik Menarik