Terkait Kasus Rektor Unila Nonaktif, KPK Geledah Gedung Lampung Nahdliyin Center
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sejumlah lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (13/9/2022) kemarin diantaranya Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang diduga dibangun menggunakan uang hasil supa penerimaan mahasiswa baru Unila.
Juru bicara KPK RI Ali Fikri mengungkapkan, selain gedung LNC, penggeledahan juga dilakukan beberapa tempat diantaranya, kantor Yayasan Alfian Husin.
"Di kampus tersebut, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE," ungkapnya Rabu (14/9/2022).
Kemudian sebuah rumah di jalan Nusantara GG Cemara no 11 Bandarlampung dan rumah jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Di gedung LNC penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur. Sementara di rumah ditemukan dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," tandasnya. (*)










