Pemprov NTB Kalah Gugatan, Bawaslu Harus Pindah Kantor

Pemprov NTB Kalah Gugatan, Bawaslu Harus Pindah Kantor

Nasional | BuddyKu | Selasa, 6 September 2022 - 19:38
share

MATARAMBawaslu Provinsi NTB diminta segera keluar dari kantor yang mereka tempati diJalan Udayana, Mataram. Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengagendakan resmi memberikan teguran pada Bawaslu NTB besok, 8 September 2022. Pemberitahuan ini termuat dalam surat panggilan nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr

Masih dalam surat itu, Bawaslu NTB diberi waktu delapan (8) hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Dalam putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB, atas lahan kantor Bawaslu NTB.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Suhardi mengatakan pihaknya tidak bisa menanggapi terlalu teknis putusan hukum itu. Hal ini karena posisi Bawaslu hanya sebagai peminjam lahan pada pemprov NTB, sebelum akhirnya disengketakan. Kita hanya user, pinjam pakai, katanya, kemarin (5/9).

Hanya saja, dampak dari surat itu mengganggu konsentrasi Bawaslu NTB dalam melakukan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih saat ini tahapan pemilu 2024 tengah berlangsung dan segera memasuki tahapan krusial verifikasi faktual partai politik (Parpol).

Terus terang karena tahapan sedang berjalan konsentrasi kami terpecah, ungkapnya.

Saat ini langkah yang dapat ditempuh Bawaslu Provinsi NTB adalah sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB. Terutama setelah besok menerima teguran dari PN Mataram.

Setelah kita menghadap (PN Mataram), kami juga akan sampaikan hal ini ke Bawaslu RI, ujarnya.

Secara pribadi berharap, kantor Bawaslu Provinsi NTB dapat terus digunakan. Paling tidak sampai seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024 selesai. Hanya karena putusan ini sudah inkrah di MA, maka menurutnya harus ada langkah menyikapinya.

Kalau kami inginnya, ya paling tidak sampai tahapan pemilu 2024 berakhir, tapi ini kan bukan kuasa kami, tapi Pemprov (yang bersengketa), ujarnya.

Kalaupun akhirnya dipaksa pindah, sampai saat ini belum jelas ke mana akan berkantor. Belum lagi proses pindah yang membutuhkan tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

Ini kan banyak aset, apalagi baru selesai juga proses rehab (bangunan yang baru), belum ada opsi (pindah ke mana), ungkapnya.

Situasi ini berdampak terhadap terpecahnya konsentrasi Bawaslu Provinsi NTB. Padahal ada banyak hal yang harus menjadi fokus di tahapan pemilu 2024 saat ini. Di otak kita saat ini verifikasi parpol, jadi terganggu pikiran dan kenyamanan kita. Ada banyak norma PKPU dan Perbawaslu yang harus kami pelajari, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Provinsi NTB Lalu Ahmad Yani di tempat yang sama mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB. Tentu kami akan koordinasi dengan pemprov NTB dalam waktu dekat ini, karena kami kan pinjam aset di sana, singkatnya.

Sengketa lahan ini sendiri telah bergulir sejak 2019 lalu. Hasilnya Pemprov NTB kalah hingga ke Mahkamah Agung (MA). (zad/r2)

Topik Menarik