Tahap Akhir Korupsi LPD Anturan, Jaksa Buleleng Infokan Ini

Tahap Akhir Korupsi LPD Anturan, Jaksa Buleleng Infokan Ini

Nasional | BuddyKu | Senin, 5 September 2022 - 08:15
share

GenPI.co Bali - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali sampaikan kabar penting saat kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan telah memasuki tahap akhir baru-baru ini.

Setelah berbulan-bulan berlalu, pihak otoritas terkait telah resmi menyeret eks ketua LPD Anturan bernama inisial NAW ke jalur hijau.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merampungkan pemberkasan kasus alias P21, Rabu (31/08/22).

Bersamaan dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada Penuntut Umum (PU) Kejari Buleleng.

Berkas perkara bernomor BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 itu diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yosef Umbu yang sekaligus juga sebagai PU.

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menyebut proses selanjutnya adalah penelitian materi berkas oleh Tim Penuntut Umum (PU).

"Kepala Kejari Buleleng sudah memerintahkan enam orang PU untuk memeriksa kelengkapan syarat formal dan materil berkas perkara," jelas Agung Jayalantara, Rabu (31/08/22).

Untuk proses pemeriksaan tersebut, kata dia, Tim PU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk kemudian melanjutkan proses berikutnya.

"Jika syarat sudah lengkap maka PU akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap atau P-21," bebernya.

Namun, sebaliknya jika masih ada kekurangan, Tim PU akan menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara berikut petunjuknya, alias P-18 atau P-19.

Terlepas dari pemberitahuan penting itu, jaksa Kejari Buleleng, Bali menyebut kerugian negara yang disebabkan korupsi LPD Anturan mencapai angka Rp 151 miliar. (gie/jpnn)

Video seru hari ini:

Topik Menarik