Putri Candrawati Alami Pelecehan, Mabes Polri Tegas

Putri Candrawati Alami Pelecehan, Mabes Polri Tegas

Nasional | BuddyKu | Minggu, 4 September 2022 - 02:30
share

GenPI.co - Komnas HAM membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebutkan ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi . Lalu bagaimana tanggapan Mabes Polri?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

"Kalau materi sidik (penyidikan), nanti penyidik yang jelaskan," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (3/9).

Diketahui, Laporan rekomendasi Komnas HAM itu diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Laporan tersebut diberi judul "Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri".

Salah satu, rekomendasi Komnas HAM dalam laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Mapolres Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.

Belakangan, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan kasus dugaan pelecehan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam laporan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo , Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf. (JPNN)

Video populer saat ini:

Topik Menarik