Pegiat Pendidikan Desak DPR  Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

Pegiat Pendidikan Desak DPR Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

Nasional | koran-jakarta.com | Senin, 29 Agustus 2022 - 00:05
share

JAKARTA - Sejumlah pegiat pendidikan mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Kami berharap DPR dapat menunda pembahasan RUU Sisdiknas, karena proses penyusunannya terburu-buru, kurang melibatkan ahli dan masyarakat," ujar pegiat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji di Jakarta, Minggu (28/8).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Indra mengatakan RUU tersebut seharusnya dikerjakan secara transparan dan publik ikut terlibat karena dirancang untuk menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

"Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di \'ruang gelap\' tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Sekali salah melangkah, dampaknya bisa puluhan tahun kemudian. DPR harus tegas menunda masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Kami tidak ingin UU Sisdiknas harus berakhir di gugatan Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.

Selama ini, kata Indra, proses pembahasan RUU Sisdiknas sama sekali tidak transparan. Para pemangku kepentingan hanya diminta datang untuk absensi dan mendengarkan paparan. "Prosesnya sangat tidak transparan dan tidak melibatkan publik secara lebih bermakna dan mewakili seluruh Indonesia. Prosesnya tidak bisa hanya dibahas di Jakarta," kata dia.

Seharusnya, RUU Sisdiknas diawali dengan penyusunan peta jalan pendidikan yang disusun dan dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen.
Hal itu juga telah dibahas berulang kali dalam rapat-rapat Komisi X DPR. Pandangan yang senada juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menerima delegasi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) di Istana Negara beberapa waktu lalu. Presiden tidak ingin lagi setiap ganti menteri ganti kurikulum.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Dharmawan mengatakan rancang bangun dari substansi rancang materi RUU Sisdiknas tidak cukup mewakili UU sebelumnya. Kemudian, beberapa pasal dalam draf RUU Sisdiknas memiliki dasar yang lemah.

"RUU ini tidak lebih baik dengan UU yang ada sekarang. Kalau mau menyatukan tiga UU ini tidak cukup, karena rancang bangun dari substansi, materinya tidak cukup untuk mewakili. Yang tidak kalah penting, ini seakan-akan kalau di bangunan, dasarnya juga tidak jelas dan lemah," jelasnya.

Dia menambahkan, dari sisi formal pembuatan RUU Sisdiknas harus ditaati pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Prosesnya harus dibuka ke publik seperti perguruan tinggi dan para praktisi.

Topik Menarik