Satu Lagi Kades di Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Satu Lagi Kades di Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Nasional | jawapos | Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:04
share

JawaPos.com- Proses hukum kasus dugaan korupsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresi, terus berlanjut. Rabu (24/8) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka. Pria yang masih aktif menjabat kepala desa itu diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 20162018.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat keputusan kepala Kejari Gresik nomor 03/M.5.27/FD:08/2022. Tim penyidik Kejari Gresik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti selama penyelidikan berlangsung. Kami menetapkan tersangka inisial R. Yang bersangkutan masih berstatus kepala desa Roomo, Kecamatan Manyar, kata Kasipidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Identitas tersebut merujuk pada Rusdiyanto. Dalam pemeriksaan sebelumnya, dia masih berstatus saksi. Minggu depan akan kami jadwalkan pemanggilan pertama dengan status barunya sebagai tersangka, jelas Alifin.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Tujuannya, informasi yang disampaikan tidak menghalangi penyelidikan yang telah dilakukan. Yang pasti, diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018, jelas Alifin.

Pihaknya menegaskan bahwa kasus tersebut segera dituntaskan. Kejaksaan sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Termasuk kepada pihak keluarganya, papar Alifin.

Sebelumnya, Kades Roomo diduga melakukan korupsi ADD sebesar Rp 270 juta. Kerugian negara itu diketahui setelah hasil audit Inspektorat Gresik muncul pada Juni 2022. Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Namun, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD itu dinilai bermasalah dan berpotensi disalahgunakan.

Topik Menarik