Semester Satu 2022, KPK Jerat 68 Tersangka dan Amankan Rp 313,7 Miliar

Semester Satu 2022, KPK Jerat 68 Tersangka dan Amankan Rp 313,7 Miliar

Nasional | jawapos | Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:01
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan selama semester I 2022, telah menerbitkan 61 surat perintah penyidikan (sprindik). Dari perkara peyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 68 orang tersangka.

Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka, dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8).

Karyoto menjelaskan, perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 99 kasus, dengan rincian 63 kasus merupakan carry over dan 36 kasus dengan 61 sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022. Tentunya, untuk memudahkan proses penyidikan, KPK melakukan pemanggilan saksi-saksi.

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2022 adalah sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka, ucap Karyoto.

Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester I 2022 sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.

Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan, tegas Karyoto.

Sepanjang semester I 2022, melalui unit labuksi, KPK juga berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester I 2021 sebesar Rp 171,23 miliar atau mengalami peningkatan 83,2 persen.

Karyoto merinci, asset recovery pada semester I 2022 terdiri dari Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.

Kemudian senilai Rp 41,5 milliar berupa pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Serta, Rp 24,2 penetapan status penggunaan dan hibah.

alaDalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara, pungkas Karyoto.

Topik Menarik