Imbas Kasus Ferdy Sambo Polisi Ramai-ramai Tangkap Pelaku Judi Daring di Berbagai Daerah, Termasuk di Malang

Imbas Kasus Ferdy Sambo Polisi Ramai-ramai Tangkap Pelaku Judi Daring di Berbagai Daerah, Termasuk di Malang

Nasional | koran-jakarta.com | Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:07
share

Malang - PolresMalang, Jawa Timur, menangkap lima pelaku judi daringatau online jenis toto gelap (togel) yang memanfaatkan situs judi berbasis di Singapura dan Hong Kong.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin, mengatakanpara tersangkamengetahui adanya situs judi daring itudari internet dan kemudian memasang taruhan pada situs tersebut.

"Jadi situs judi online diketahui ada di Singapura dan Hong Kong. Mereka langsung memasang taruhan dan memasukkan nomor pada situs tersebut," kata Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.

Dia menyebutkan kelimatersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Malang tersebut adalah RD dan AR warga Kecamatan Kepanjen, WR dan HAP warga Kecamatan Tirtoyudo, serta YS warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Menurut Taufik, penangkapan lima orang tersangka judi daring itudilakukan secara terpisah. Pengungkapan ituberawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa para tersangka menjalankan aksi perjudian togel daring.

"Mereka ditangkap secara terpisah. Kelima orang tersangka itu tidak satu jaringan, namun kasus dan modusnya sama," tambahnya.

Meskipun bukan dalam satu jaringan, lanjutnya, kelima orang tersangka tersebut menjalankan aksi perjudian serupa. Mereka mendapatkan uang taruhan dari para penjudiyang kemudian disalurkan pada situs judi daring.

"Mereka menerima uang taruhan judi togel dari penjudi dan kemudian disalurkan ke situs judi online seperti Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto," ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, kata Taufik, mereka telah melakukan aksi perjudian daring tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polres Malang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi daring.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas salah satunya ialah uang tunai senilai jutaan rupiah. Para tersangka ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal 303 KUHPdengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Topik Menarik