Mencengangkan! Kuat Maruf Alias KM Buka Suara, Mengaku Pergoki Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini

Mencengangkan! Kuat Maruf Alias KM Buka Suara, Mengaku Pergoki Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini

Nasional | koran-jakarta.com | Jum'at, 19 Agustus 2022 - 18:58
share

Kuat Maruf Alias KM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut mengaku memergoki istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J melakukan hal yang menurutnya tak selayaknya perlakuan ajudan terhadap atasannya.

Dilansir dari kanal Youtube pribadinya, Refly Harun menuturkan bahwa KM mengungkapkan sebuah kejadian janggal di Magelang. Ia menyebut melihat Putri dan Brigadir J duduk berdekatan di sofa dan kamar. KM pun menilai bahwa keduanya memiliki kedekatan khusus. Refly pun lantas mempertanyakan tentang kebenaran dari pengakuan KM.

Let\'s say dia bilang lihat Brigadir J dan Putri Candrawathi berdekatan di sofa dan kamar, tapi berdekatan ini kan gak jelas. Katakanlah misal intim begitu kan, tidak mungkin Maruf langsung menegur. Dia kan tidak bilang berpelukan, atau berciuman, hanya berdekatan, ujarnya.

Pengakuan KM pun disebut Refly justru membuktikan kekejaman Irjen Ferdy Sambo apabila memang benar insiden duduk berdekatan itu yang kemudian dijadikan alasan untuk membunuh Brigadir J.

Dia bilang kan duduk berdekatan, lalu dilaporkan ke Putri, katakanlah misal mengaku dilecehkan, maka apakah iya Ferdy Sambo tiba-tiba merencanakan pembunuhan. Kalau begitu kejam sekali, baru mendengar isu saja langsung merencanakan pembunuhan, tambah Refly.

Lebih lanjut, Refly Harun menilai apabila benar pengakuan KM adalah motif pembunuhan terhadap Brigadir J, maka ia menilai itu hal yang tidak masuk akal. Dirinya mengatakan bahwa lebih masuk akal apabila motif pembunuhan terkait kasus besar yang melibatkan komplotan yang berusaha ditutupi oleh Sambo.

Kalau seperti yang dikatakan IPW, terkait perjudian narkoba, ini pasti bukan karena Ferdy sendiri, pasti ada sebuah komplotan, nah kalau itu masuk akal, kalau kejahatan mereka mau terbongkar, paling gampang menghabisi orang biar tidak ada bukti, ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akui jijik dengan skenario pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang disangkakan pada Brigadir J.

Menurut Mahfud skenario yang awalnya diungkapkan oleh orang-orang yang kini menjadi tersangka mirip film porno.

"Itu karangan, tapi menjijikkan, hanya orang dewasa yang bisa dengar itu. Itu karangan, tapi seakan-akan kita nonton film porno," kata Mahfud berbicara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).

Mahfud menjelaskan kala itu Sambo mengaku istrinya akan diperkosa oleh Brigadir J. Namun, Mahfud menilai cerita yang disampaikan para tersangka terlalu brutal.

"Seperti cerita porno yang brutal lah," ucap dia.

Atas dasar itu, Mahfud pun lebih memilih menyerahkan kasus pada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Ia menilai kasus tersebut harus dilihat secara logis dan berlandaskan fakta utuh.

Kasus dugaan pelecehan yang menyasar istri Irjen Ferdy Sambo yang telah dilaporkan ke kepolisian pun telah disetop.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap Putri. Dalam keterangannya, LPSK menuturkan Putri tidak memenuhi kriteria karena laporan kasus tersebut telah disetop kepolisian dan dianggap tidak kooperatif.

Sebaliknya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih berupaya memintai keterangan Putri. Kedua lembaga itu menilai keterangan Putri penting dalam kasus ini.

Tim khusus Polri, pada Jumat (19/8) siang, mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Putri dan KM, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir RR.

Bersama KM, ketiga anggota Polri itu diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Topik Menarik