Ditetapkan Sebagai Tersangka, Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati!

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati!

Nasional | reqnews.com | Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:42
share

JAKARTA, REQnews - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Terhadap PC disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengam ancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dengan penetapan tersangka terhadap PC, saat ini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 5 orang.

Sementara itu, terhadap empat tersangka atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Diketahui, Brigadir J tewas usai diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Topik Menarik