Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Berdasar 2 Alat Bukti

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Berdasar 2 Alat Bukti

Nasional | jitunews.com | Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:44
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigdir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Polisi mengatakan bahwa Putri sudah diperiksa 3 kali.

"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak 3 kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Andi mengatakan bahwa Putri seharusnya kemarin diperiksa tetapi batal karena sakit dan harus beristirahat.

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujarnya.

Andi mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya.

Topik Menarik