Rugikan Investor Rp 5,2 M! Polri Tangkap 3 Tersangka Penipuan Investasi Trading MetaTrader 4
JAKARTA, REQnews -Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin platorm Meta Trader 4 bernama UGAM LIVE.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Bali serta beberapa tempat lainnya di Indonesia selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh lima orang korban sebesar Rp 5.257.500.000.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0304/VI/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Juni 2022.
"Berikut daftar tersangka beserta perannya masing-masing, pertama selaku Kepala PT FSF cabang Jember berinisial EZ (42) yang ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur," kata Ahmad dalam keterangannya pada Kamis 18 Agustus 2022.
Tersangka EZ berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT FSF cabang Jember untuk menawarkan produk UGAM (United Global Asset Management) Live kepada calon investor.
"Padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerjasama dengan PT FSF serta berada di luar negeri, sehingga menimbulkan kerugian bagi investor yang mengikuti produk UGAM," lanjutnya.
Tersangka selanjutnya yaituMarketing PT FSF cabang Jember berinisialMGB (28) dan NAN (36), yang ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.
"MGB dan NAN melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM dan mengatakan bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT FSF," tambahnya.
Ahmad mengatakan jika keduanya membujuk para investor dengan jaminan apabila berinvestasi pada produk UGAM aman dan tidak akan mengalami kerugian.
"Sehingga calon investor percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM. Namun setelah berinvestasi, Investor justru mengalami kerugian dan pihak PT FSF tidak mau bertanggungjawab," kata dia.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor:B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari saksi berupa bukti transfer deposit para korban ke rekening atas nama UGAM, screen shoot percakapan para korban kepada marketing PT FSF dan akun trading UGAM dari marketing PT FSF, dan brosur penawaran UGAM dari PT FSF.
"Barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa ID card atas nama tersangka MGB dan NAN,KTP atas nama EZ, tigaunit handphone dan satuunit tablet," kata Ahmad.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakanPasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yaitu Pasal 3 pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar, Pasal 4 pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar dan atau Pasal 5 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.










