Profil Patra M Zen, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo yang Pernah Jadi Ketua YLBHI
JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo,Patra M Zen menjadi sorotan usai menanggapi pernyataan Kamaruddin dan menyebut jikaadvokat adalah profesi ahli hukum, bukan ahli sihir.
Saat itu, pernyataan Kamaruddin yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J dinilai merugikan kliennya sebagai korban pelecehan seksual. "Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.
Karena menurutnya, pernyataan-pernyataan Kamaruddin di media seakan mengetahui kebenaran peristiwa. "Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," kata dia.
Namun, laporan terkait kasus dugaan pelecehan terhadapPutri Chandrawathi itu dihentikan pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan karena dinilai tak ada unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan Brigadir J.
Konferensi INCOILS 2025, Pascasarjana PTKIN Ditantang Cetak Alumni Otoritatif dan Rujukan Publik
Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana, kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Diketahui,Patra M Zen dikenal sebagai seorang aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pria kelahiranJakarta tahun 1975 itu, merupakan lulusanFakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 1998.
Patra pun kemudianmelanjutkan studinya di University of Essex, Inggris pada 2001 dengan mengambil konsentrasi International Human Rights Law dan selesai setahun kemudian dengan memperoleh gelar LL.M.
Untuk memperoleh gelar doktornya, Patra melanjutkan pendidikan denganmengambil konsentrasi Hukum Pidana di Universitas Krisnadwipayana pada 2015 dan lulus lima tahun kemudian.
Setelah lulus dari pendidikan S1,Patra pun kemudian berkecimpung di dunia hukum dengan menjadi aktivis YLBHI untuk Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1995-1999. Dirinya jugamenjadi aktivis untuk kepemiluan yang memantau jalannya Pemilu 1999 di Sumatera Selatan pada 1997-1999.
Dari tahun1998-1999, dirinyasempat menjadi peneliti di organisasi non profit Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Setelah itu, pada tahun 2000 Patra kemudianmenjadi salah satu kuasa hukum di YLBHI Aceh selama delapan bulan.
Pada tahun yang sama, ia kemudian berpindah ke YLBHI Pusat di Jakarta sebagai Kepala Divisi Penelitian, Pendidikan, dan Publikasi. Ia juga sempat menjadi dokumentalis di Human Rights Centre saat berkuliah di University of Essex di tahun 2001-2002.
Empat tahun kemudian,Patra bekerja di British Council Indonesia sebagai Indonesian Legal Literacy and Access to Justice Expert and Interpreter selama setahun hingga tahun 2007. Yang juga dibarengi sebagaidosen mata kuliah Sistem Hukum Indonesia di Universitas Paramadina dari tahun 2004-2007.
Usai menjadi dosen, dirinya juga pernah bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di tahun 2007-2008, sekaligus sebagai Ketua YLBHI pada 2006. Setelah selama 15 tahunmenjadi aktivis YLBHI, Patra pun kemudianmengundurkan diri dari jabatannya lantaran jenuh.
Tak hany itu, alasannya mundur juga karena ingin meneruskan program doktoralnya di Australia meski akhirnya menempuh pendidikan di Universitas Krisnadwipayana di Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya,Patra kembali menjabat di pemerintahan sebagai penasehat hukum di Kementerian Sekretariat Negara pada Januari-Juli 2010. Hingga akhirnya membuka kantor hukum dengan nama Patra M Zenand Partners pada tahun 2012-sekarang.
Selama karir sebagai pengacara, Patra diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar. Salah satunya menjadi Kuasa Hukum Ketua Umum DPP Partai DemokratAnas Urbaningrumdi kasus mega korupsi Hambalang pada tahun 2011.










