Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas Terancam Hukuman Mati

Nasional | jawapos | Minggu, 14 Agustus 2022 - 18:37
share

JawaPos.com Rahmat, 32, pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR, 10, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Korban ditusuk saat belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Pasal yang disangkakan kepada pelaku sementara masih pasal 338 dan juga pasal 340, kata Chandra Yudha seperti dilansir dari Antara .

Dia menjelaskan, penerapan pasal tentang pembunuhan berencana itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik. Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku, ujar Chandra Yudha.

Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. Namun, dia tidak merinci pemicu dendam tersebut. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut.

Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan karena korban anak-anak sesuai dengan undang-undang yang ditangani unit PPA Polrestabes Medan, terang Chandra Yudha.

Aksi pembunuhan itu terjadi pada Selasa (9/8), di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sunggal, Sumatera Utara. Pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang belajar di dalam ruang kelas.

Tiba-tiba pelaku datang dan mendobrak pintu ruang kelas yang saat itu sedang tertutup. Pelaku langsung menikam perut korban dengan pisau. Usai menikam korban, pelaku melarikan diri.

Siswa lainnya yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak sehingga membuat para guru datang ke ruangan tersebut. Pihak sekolah sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit.

Topik Menarik