Imigrasi Buka Layanan Tanda Tangan Pemegang Paspor yang Ditolak Jerman

Imigrasi Buka Layanan Tanda Tangan Pemegang Paspor yang Ditolak Jerman

Nasional | jawapos | Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:45
share

JawaPos.com Pemegang paspor Republik Indonesia (RI) yang hendak bepergian ke Jerman dapat mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan di kantor Imigrasi. Langkah itu menyusul penolakan Jerman terhadap WNI karena tak ada tanda tangan pada kolom paspor.

Saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (14/8), sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI. Hal itu bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun, jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (14/8).

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Topik Menarik