Ini Alasan Mantan Pengacara Bharada E Gugat Bareskrim

Ini Alasan Mantan Pengacara Bharada E Gugat Bareskrim

Nasional | reqnews.com | Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:30
share

JAKARTA, REQNews - Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menggungat Bareskrim Polri ke pengadilan.

Gugatan tersebut, usai keduanya tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami akan mengajukan gugatan, iya dalam waktu dekat ini," kata Muhammad Boerhanuddin, Jumat 12 Agustus 2022.

Muhammad Boerhanuddin menuntut biaya kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp15 triliun atas pencabutan surat kuasa yang dinilai menyalahi prosedur.

"Iya (informasi dari Deolila Rp 15 triliun). Tapi kami sedang mengkaji lagi formulasikan," ujar dia.

Ia menegaskan, bekerja secara ikhlas dan tidak menerima bayaran sepeser pun.

"Kita ini bekerja ditugasin negara kan, kita tidak ada bayaran lho kan gitu, enggak ada bayarannya. Kita murni bekerja atas dasar professional dan kebenaran gitu," ujar dia.

Dia melanjutkan, pengacara telah bekerja secara profesional. Namun, malah dipandang sebelah mata. Sehingga, merasa perlu untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

Muhammad Boerhanuddin, mengklaim upayanya mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Advokat yang juga mengecam pencabutan surat kuasa tersebut.

"Pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut-cabut," ujar dia.

Topik Menarik