Ahmad Fatikhudin Gantikan Agus Salim dalam Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tegal
Ahmad Fatikhudin akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Tegal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Itu, menyusul setelah dirinya dilantik dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/8) kemarin yang dipimpin Ketua Dewan Moh. Faiq.
Turut hadir dalam kegiatan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Tegal Umi Azizah dan seluruh unsur Forkopimda serta komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Ahmad Fatikhudin sendiri dilantik untuk menggantikan posisi Agus Salim yang sebelumnya telah meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh. Faiq menyatakan, Anggota Komisi II Agus Salim dari Fraksi PKB telah meninggal dunia pada 19 Mei 2022.
Karenanya, sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, maka Ahmad Fatikhudin akan melanjutkan masa jabatannya dan menduduki di Komisi II pula.
"Hari ini Ahmad Fatikhudin sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Tegal," tegas Faiq.
Sementara pada risalah Rapat Paripurna itu, Faiq menyebutkan, anggota DPRD dapat diganti dalam masa Pergantian Antar Waktu (PAW) ketika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Itu, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 99 ayat 1.
"Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama pula," kata Faiq menjelaskan.
Sementara, setelah mengucapkan sumpah, Ahmad Fatikhudin menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/60 tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022.
Untuk diketahui, Ahmad Fatikhudin merupakan calon legislatif pada pemilu 2019-2024 di dapil 4 yang meliputi Kecamatan Pangkah, Tarub dan Kedungbanteng. (muj/adv/ima)