Ada Aliran Uang dari Plaza Summarecon Bekasi

Ada Aliran Uang dari Plaza Summarecon Bekasi

Nasional | koran-jakarta.com | Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:09
share

BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik dari penggeledahan Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Tersangkanya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), dan kawan-kawan.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka, antara lain sejumlah dokumen aliran uang dan bukti elektronik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (9/8).

Atas temuan bukti-bukti tersebut, kata Ali, tim penyidik segera menganalisis dan menyita untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka. Sebelumnya, pada Jumat (5/8), KPK telah menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim). Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.

KPK, Jumat (3/6), telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Penerima suap adalah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS. Sementara itu, pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dollar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. Dalam pengembangan, KPK pada hari Jumat (22/7) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka.

Topik Menarik