Putra Sulung Ditahan, Tersangka Mularis Djahri Bersurat ke Presiden Jokowi

Putra Sulung Ditahan, Tersangka Mularis Djahri Bersurat ke Presiden Jokowi

Nasional | fornews.co | Selasa, 9 Agustus 2022 - 17:35
share

PALEMBANG, fornews.co Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mularis Djahri, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait penahanan putra sulungnya Hendra Saputra.

Penangkapan dan penahanan Hendra oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Senin (1/8/2022) lalu itu, karena diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan
TPPU yang menjerat ayahnya. Hendra Saputra sendiri pernah menjabat Direktur di PT Campang Tiga milik Mularis Djahri yang lagi berkonflik dengan PT LPI.

Sedangkan, Mularis Djahri sendiri sebelumnya lebih dulu ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, atas kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT LPI dan dugaan TPPU.

Nah atas dasar inilah, Ketua Tim Kuasa Hukum Mularis Djahri, Alex Noven SH, mengirimkan surat Permohonan
Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memerintahkan Kapolri serta Jaksa Agung, untuk menghentikan penyidikan kasus yang sudah di kriminalisasi ini.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kemenpolhukam, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Menteri ATR/BTN, Kapolri, Jaksa Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Hukum Polri, Kadiv Propam Polri dan Kajati Sumsel.

Alex Noven melanjutkan, pihaknya juga memohon agar klien mereka dikeluarkan dari tahanan.

Sebab penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami merupakan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang wenangan oleh oknum kepolisian di Polda Sumsel, ujar Alex Nopen, didampingi Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH dan Marsela SH, Selasa (9/8/2022).

Alex menilai, bahwa kasus ini lebih tepat mengarah pada persoalan perdata. Klien mereka, sambung Alex, dilaporkan oleh oknum polisi dengan laporan Model A telah berkebun di area perkebunan tebu PT LPI.

Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama berkebun di sana tidak pernah ada protes dan klaim dari LPI. Kalau pun ada protes dari LPI, berarti ini masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan kasus pidana, ungkap dia.

Alex menyampaikan, pihaknya meminta agar kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Kami mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan, kata pensiunan Polda Sumsel berpangkat terakhir AKBP ini

Alex menerangkan, tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi, dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum, terang dia.

Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai penyidik telah melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedikit membalik kisah, bahwa sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri, pada Senin (20 Juni 2022) malam, terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan TPPU.

Saat itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektare di lahan milik PT LPI di Kabupaten OKU Timur yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.

Itu sudah berlangsung belasan tahun, ujar Toni di Mapolda Sumsel, pada 21 Juni 2022 lalu.

Toni melanjutkan, Polda Sumsel juga melibatkan Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel, serta PPATK dalam melakukan penyelidikan.
Seiring penyelidikan berlangsung, tidak hanya ditemukan adanya dugaan tindak pidana perkebunan namun juga mengarah pada TPPU. (aha)

Topik Menarik