IPW Sebut `Geng Penjahat` adalah Satgasus Diketuai Irjen Ferdy Sambo

IPW Sebut `Geng Penjahat` adalah Satgasus Diketuai Irjen Ferdy Sambo

Nasional | law-justice.co | Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:00
share

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga geng mafia dalam kasus Brigadir J adalah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai oleh Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.


Sugeng menegaskan bahwa geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang tersebut.


"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia , yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan."

Sugeng mengatakan, di dalam satgasus tersebut termasuk di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polisi terkait kematian Brigadir J.

Menurut Sugeng, dari 25 personel Polri tersebut juga masih dimungkinkan masuk dalam Satgasus tersebut.

"Nah harus diteliti 25 orang ini apakah kemudian juga dari satgasus, saya duga masih ada kelompok lain," jelasnya.

Sementara saat ini, Irjen Ferdy terbukti melakukan pelanggaran etik saat menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Sugeng meminta Polri agar mempidanakan Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, Irjen Ferdy tak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya, Minggu (7/8/2022).

Selain itu, jika Ferdy Sambo juga terbukti menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini, maka dapat juga dipidanakan dengan pasal berlapis.

Sementara saat ini, Bharada E mulai mengungkap sejumlah fakta dalam insiden penbunuhan Brigadir J.

Bharada E mengaku, tak ada aksi tembak menembak saat itu.

Ia menyebut, dirinya diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan perbuatan itu.

Tembakan itu kemudian disusul oleh pelaku lainnya.

Topik Menarik