Bayar Denda Rp 200 Juta, Mantan Bupati Jombang Bebas dari Penjara

Bayar Denda Rp 200 Juta, Mantan Bupati Jombang Bebas dari Penjara

Nasional | jawapos | Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:57
share

JawaPos.com Tersangka korupsi yang juga mantan Bupati Jombang NSW dibebaskan dari Lapas I Surabaya, Senin (8/8). NSW dinyatakan bebas dalam program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan bahwa NSW bebas karena CMB. Benar yang bersangkutan (NSW) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB, ujar Zaeroji, Selasa (9/8).

Menurut Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda Rp 200 juta.

Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.

Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi, tutur Zaeroji.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, NSW ditahan penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019.

Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.

Berdasar SK Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus, terang Jalu.

Jalu menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari.

Karena masa pidananya kurang dari setahun, program integrasi yang diberikan adalah CMB, imbuh Jalu.

Jalu menegaskan, karena sifatnya bersyarat, NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuk NSW adalah wajib lapor.

Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. CMB dari NSW pun masih berlaku. CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor, tegas Jalu.

Topik Menarik