Dewan Pers: Penting, Pengetahuan Jurnalistik untuk Lembaga Publik

Dewan Pers: Penting, Pengetahuan Jurnalistik untuk Lembaga Publik

Nasional | jawapos | Selasa, 9 Agustus 2022 - 07:40
share

JawaPos.com- Bersamaan momen peringatan Kemerdekaan RI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik menginisiasi pakta kesepahaman tentang pers profesional, sehat, dan bermartabat dengan sejumlah intansi publik. Yakni, Dewan Pers, Pemkab Gresik, Polres Gresik, dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Bertempat di Ballroom Aston Inn Gresik, pakta kesepahaman itu ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Agung Darmajaya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Moch. Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim, dan Ketua PWI Gresik Ashasi Ihsan.

Turut menyaksikan penandatanganan itu Ketua DPRD Gresik Moch. Abdul Qodir dan Ketua PWI Provinsi Jatim Lutfil Hakim. Saya kira apa yang dilakukan PWI Gresik dengan AKD Gresik ini pertama di Jatim, bahkan mungkin di Indonesia. Setelah ini, akan dilakukan di kabupaten/kota lain seperti Malang dan daerah lain, ujar Cak Item, panggilan akrab Lutfil Hakim.

Isi pakta kesepakatan tersebut, pertama, berkomitmen mendukung kemerdakaan pers sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kedua, mendukung keterbukaan informasi publik terhadap perusahaan pers yang telah terverifikasi dewan pers dan atau wartawan yang sudah tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW).

Ketiga, mendukung proses penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan. Keempat, mendukung pengembangan potensi desa melalui kegiatan jurnalistik, dan kelima, berkomitmen dalam mengampanyekan pers sehat di Kabupaten Gresik.

Ide munculnya pakta kesepahaman itu bukan tanpa latar belakang yang kuat. Pasalnya, belakangan kian banyak praktik-praktik yang mengatasnamakan profesi wartawan. Namun, ujung-ujungnya disertai pengancaman atau pemerasan.

Kondisi demikian itu tentu saja sangat meresahkan banyak kalangan. Terutam para pemangku kepentingan di instansi-instansi publik. Sebut saja seperti pemerintahan desa, sekolah, dan sejenisnya.

Saya itu sering keliling ke balai-balai desa. Lalu saya tanya, di mana ini kepala desanya kok belum ngantor? Padahal, ini kan jam kerja. Lalu, dijawab karena takut ditemui wartawan. Nah, fakta ini memang mesti dicari solusinya, kata Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir.

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Darmajaya mengatakan, di tengah kondisi keterbukaan dan perkembangan digital seperti sekarang, fenomena orang mendirikan usaha yang mengaku sebagai perusahaan pers makin membanjir. Padahal, sesuai peraturan, untuk dapat menjadi perusahaan pers ada begitu banyak syarat dan ketentuannya. Mulai perizinan, alamat kantor, nama penanggungjawab, hingga sumber daya lainnya.

Karena itu, lanjut dia, tidak semua orang dengan hanya bermodal dapat menunjukkan kartu pers maka menyebut dirinya sebagai wartawan. Padahal, kalau sekadar membuat kartu pers itu mudah.

Bapak dan ibu tidak perlu takut. Kalau ada orang yang mengaku sebagai wartawan, tanya perusahaan persnya apa, lalu sudah terverifikasi, apakah wartawannya sudah tersertifikasi atau belum, dan seterusnya, paparnya.

Data-data tersebut dapat diakses di website Dewan Pers. Nah, kalau memang betul wartawan sesuai peraturan maka harus dilayani untuk dapat menjalankan profesinya. Sebab, tugas mereka dilindungi undang-undang. Itupun dalam menjalankan profesi ada kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi.

Sebaliknya, jika ada wartawan abal-abal atau oknum wartawan melakukan ancaman, pemerasan, dan pidana lainnya, maka tidak perlu takut. Praktik demikian itu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Baik polsek maupun polres.

Nah, bilamana ada produk jurnalistik atau pemberitaan yang dirasa kurang tepat, tidak sesuai fakta atau hanya bersifat opini, sumber berita bisa meminta hak jawab dalam 224 jam.

Kalau tidak mendapat tanggapan dari perusahaan pers bersangkutan, silakan melapor ke Dewan Pers. Ada begitu banyak juga kasus-kasus yang sepertin ini sedang kami tangani, papar alumnus doktor Universitas Jenderal Sudirman yang juga aktif di Lemhanas itu.

Agung menambahkan, produk jurnalistik berbeda kamar dengan narasi atau tulisan di media sosial. Produk atau karya jurnalistik dasarnya adalah UU tentang Pers, sedangkan informasi media sosial ranahnya bisa KUHP atau UU tentang ITE. Karena itu, ketika bermasalah, sistem penyelesaiannya oleh aparatur penegak hukum pun berbeda.

Dalam kesemparan itu, Bupati Fandi Akhmad Yani, Kapolres AKBP Moch. Nur Azis, dan Kajari Hamdan Saragih sangat mengapresiasi inisiasi lokakarya yang diinisiasi PWI dan AKD Gresik tersebut.

Topik Menarik