Peras Teman Sekolah Anak, Pria asal Pesawaran dan Dua Rekan Diciduk

Peras Teman Sekolah Anak, Pria asal Pesawaran dan Dua Rekan Diciduk

Nasional | lampung.rilis.id | Senin, 8 Agustus 2022 - 17:00
share

Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng mengamankan tiga tersangka pemerasan disertai ancaman, Minggu (7/8/2022).

Lokasi kejadian di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Mereka adalah Purwadi (40) dan Andi Chandra Wiguna (22), keduanya warga Tegineneng dan Beni Setiawan (33), warga Adipuro, Lampung Tengah.

Ketiganya dibekuk berdasar laporan polisi /B-108/VIII/2022/Polda Lampung/Polres Pesawaran/Polsek Tegineneng tanggal 4 Agustus 2022.

Mereka memeras korban, Ahmad Faris Ananta (19), pelajar asal Kemiling, Bandarlampung, Rabu (3/8/2022).

Sebagai saksi mata Amelia (14) dan Aji (18), semua warga Bandarlampung.

Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, mengatakan pemerasan terjadi di rumah Purwadi.

Ceritanya, Purwadi mencari anaknya, Ayu, di Bandarlampung. Ia saat itu melihat putrinya sedang bersama tiga teman.

Dengan alasan mengada-ada, Purwadi memaksa ketiga teman Ayu ikut ke rumahnya.

Setelah sampai di rumah, korban dipaksa mengaku telah membawa Ayu tanpa izin dari kedua orang tuanya.

"Kemudian Purwadi meminta ganti rugi uang Rp10 juta. Namun, korban menolak," paparnya.

Kemudian ada seorang laki-laki tiba-tiba memukul menggunakan sandal ke wajah kanan korban.

Setelah itu, korban menyetujui untuk memberikan uang melalui transfer dari rekening BCA milik temannya.

"Uang ditransfer ke aplikasi dana milik keluarga Purwadi," katanya.

Saat korban ingin pulang, keluarga Purwadi menahan handphone iPhone XR warna biru, dompet berisi KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan kartu vaksin.

"Setelah itu baru korban dan rekannya, Aji, diizinkan pulang. Berikutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng," bebernya.

Berdasarkan laporan, petugaa Polsek Tegineneng mengamankan Purwadi dan Beni Setiawan.

"Dari pengembangan diciduk Andi Chandra Wiguna," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan iPhone XR berikut kotak, dompet korban, screenshoot transfer uang, handphone Oppo A31 warna hijau dengan case kuning.

Atas kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian dengan jumlah sekira Rp7 juta.

"Ketiganya melanggar Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujarnya. (*)

Topik Menarik