Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Brigadir J, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Brigadir J, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati

Nasional | reqnews.com | Senin, 8 Agustus 2022 - 10:35
share

JAKARTA, REQnews - Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyebut hal tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya, Senin8 Agustus 2022.

Andi mengungkapkan saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu7 Agustus 2022.

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,"katanya.

Meskidemikian, Andi tidak memamparkan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.

Pasal 340 KUHP, berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal 338 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:


1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Topik Menarik