Kuasa Hukum Sebut Bharada E Bakal Jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuasa Hukum Sebut Bharada E Bakal Jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J

Nasional | reqnews.com | Minggu, 7 Agustus 2022 - 09:02
share

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Bharada E,Deolipa Yumara menyebut jika kliennya akan menjadijustice collaborator dan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

"Tadi, kami bertemu langsung bicara-bicara di Rutan Bareskrim, kemudian kami mengajukan menjadi kuasa hukum dan diterima dengan baik dan bersedia sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini tanggal 6 agustus 2022, dalam posisi beliau pertama kali tadi beliau mulai cerita-cerita," kataDeolipa kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Deolipa pun mengungkap jika Bharada E mengaku tidak nyaman selama menghadapi perkara yang dihadapinya. "Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman-pengalaman yang menghadapi perkara dia," kata dia.

SehinggaDeolipa pun meminta Bharada E untuk berbicara dari hati ke hati serta menceritakannya secara lengkap. "Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," lanjutnya.

Menurutnya, meskipun Bharada E sebagai tersangka, namun juga penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan baku tembak di ruhan Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J,

"Sehingga kami bersepakat yasudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022.

Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. "Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata dia.

Polisi menyebut jika penetapan tersangka terhadap Bharada E terkait dengan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

"Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri. (Penetapan tersangka terkait) laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J," ujarnya.

Topik Menarik