Makin Marak di Jalanan Gresik, Polisi Ingatkan Pemilik Odong-Odong

Makin Marak di Jalanan Gresik, Polisi Ingatkan Pemilik Odong-Odong

Nasional | jawapos | Jum'at, 5 Agustus 2022 - 22:57
share

JawaPos.com- Kecelakaan maut terus berulang di wilayah hukum Gresik. Terutama pengendara sepeda motor. Kamis (4/8), seorang pemotor tewas setelah terlibat kecelakaan di kawasan Jalan Raya Kedamean, pada pukul 10.00 WIB.

Korbannya adalah Donny Ardiansyah, warga Perumahan Green Menganti. Saat itu pria 42 tahun tersebut mengendarai Honda Beat bernopol L 6551 GH. Korban melaju dari arah Menganti menuju Legundi. Saat melintas di Jalan Raya Kedamean, korban tidak bisa menguasai setir sepeda motor, kata Kanitlaka Lantas Satlantas Polres Gresik Iptu Wiji Mulyono.

Kondisi tersebut membuat motor korban oleng. Nahas, dari arah berlawanan melaju pengendara motor lainnya bernama Sofiyulloh. Pria 30 tahun asal Jombang itu melaju dengan kecepatan sedang. Karena tak bisa menjaga keseimbangan, korban menabrak motor Sofiyulloh dari arah depan, ujar Wiji.

Braaak! Benturan pun tidak terhindarkan. Kedua korban langsung terpental. Akibatnya, Donny mengalami luka parah pada bagian kepala. Korban meregang nyawa di tempat kejadian. Sedangkan Sofiyulloh mengalami luka-luka di bagian kaki dan tangan, tuturnya.

Kasus itu pun makin menambah data korban meninggal di jalanan. Selama 2021 lalu, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Gresik ada 641 kejadian dengan korban 733 orang mengalami luka-luka dan 183 orang meninggal.

Dibandingkan 2020, kejadian kecelakaan menurun, namun jumlah korban meninggal naik. Tahun sebelumnya, jumlah 639 kejadian dengan korban meninggal 144 orang.

Sementara itu, Satlantas Polres Gresik melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan kereta kelinci atau biasa disebut odong-odong. Kendaraan yang menyerupai bentuk kereta api itu marak terlihat di kawasan Alun-Alun Kota, GKB, hingga ruas jalan lain.

Korps Bhayangkara menilai jenis transportasi tersebut masuk kategori berbahaya. Untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, ujar Kanitturjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Odong-odong, jelas Bross, tidak memenuhi standar fisik dan administrasi kendaraan. Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak ada jaminan keselamatan. Bahkan, tidak ada jaminan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, ucapnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat menggunakan moda transportasi lainnya yang diatur dalam undang-undang. Termasuk aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik odong-odong agar memperhatikan kondisi keamanan kendaraan.

Sejauh ini, belum ada sanksi bagi pelanggar. Namun, akan kami berikan teguran demi keselamatan bersama, ujar perwira dengan satu balok di pundaknya itu.

Selain odong-odong, pihaknya fokus mengimbau pengguna sepeda listrik. Dari berbagai aduan masyarakat, mobilitas sepeda tanpa BBM itu marak ditemui di jalanan. Bahkan, banyak digunakan pelajar dan anak di bawah umur. Khususnya saat hendak berangkat sekolah. Mayoritas pengendara juga tidak menggunakan helm atau alat pelindung keselamatan, kata Bross.

Padahal, setiap orang yang menggunakan kendaraan listrik juga harus memenuhi peraturan berkendara. Di antaranya, menggunakan helm dan tidak diperkenankan memodifikasi untuk menambah daya kecepatan motor. Serta, usia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa, urainya.

Bross menegaskan, upaya tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya terhadap anak di bawah umur yang terbilang tinggi. Peran orang tua dan sekolah, lanjut dia, sangat penting.

Kereta Odong-Odong Berbahaya

Sumber: Satlantas Polres Gresik

Topik Menarik